Selasa, 27 Juli 2010

Perhatikan Rukun Puasa Ramadhan

Syarat Wajib Puasa, Syarat Sah Puasa
dan Rukun Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, yang disyariatkan pada hari senin tanggal 2 Sya’ban tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu ditegakkan atas lima azaz yaitu: (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, (2) Mendirikan shalat (3) Menunaikan zakat, (4) Berhaji ke Baitullah dan (5) Berpuasa dalam Bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Shaum , syiam atau puasa, mengandung pengertian:

• Secara etimologis adalah ‘al imsaku ‘an al-syai” yaitu mengekang dan menahan diri dari sesuatu. Misalnya menahan diri dari makan dan minum, dsb.

• Secara terminologis atau pengertian secara syar’iah, puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, jima’ (bercampur dengan istri) dll yang diperintahkan kepada kita untuk menahannya, sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan. Demikian pula diperintahkan menahan diri dari ucapan yang diharamkan atau dimakruhkan, karena ada hadist-hadist yang melarang hal itu, semua itu berdasarkan waktu dan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Beberapa hal yang sebaiknya diketahui:

1. Syarat wajib puasa

Mereka yang diwajibkan melaksanakan puasa ramadhan adalah yang memenuhi persyaratan sbb:
1. Beragama islam. Bagi mereka yang tidak beragama islam tidak diwajibkan puasa. Bila mereka masuk agama Islam, maka tidak wajib meng-qadha puasanya yang telah lalu. Firman Allah SWT:”Katakanlah kepada orang-orang kafir itu ,jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi; sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah) terhadap orang-orang terdahulu. (QS. Al-Anfal :38)


2. Berakal. Bagi orang yang terganggu akalnya, atu gila tidak wajib berpuasa;

3. Baligh atau dewasa, yaitu berumur 15 tahun ke atas, atau sudah menstruasi bagi wanita dan mimpi sebagai tanda baligh bagi anak laki-laki, meskipun usianya belum mencapai umur 15 tahun. Anak yang belum baligh tidak wajib berpuasa, namun demikian apabila anak tersebut telah mumayyiz, kemudian melaksanakan puasa, maka puasanya sah. Sebagai tarbiyah, hendaknya anak dilatih puasa sejak masih kecil, sehingga pada saat baligh mereka sudah terbiasa melaksanakan puasa.

Tanda-tanda baligh secara rinci sebagaimana pernah ditulis KH. Ahmad Syadzirin Amin adalah sebagai berikut:


a) Bagi seorang perempuan ada 5 macam, apabila salah satu dari 5 perkara berikut terdapat padanya maka dihukumi sudah baligh:

• Umur 15 tahun qomariah
• Keluar air mani dari kemaluan setelah umur 9 tahun qomariah
• Keluar darah haid setelah 9 tahun qomariah, taqriban, yaitu kira-kira atau kurang sedikit 15 hari walaupun hanya sebentar (Kashifatu al Syaja: 16)
• Keluar bulu kemaluan setelah umur 9 tahun qamariah (Tabyinal Ishlah: 157)
• Kedua buah dadanya sudah menonjol ke depan secara jelas (Bidayatul Ummat)

b) Bagi seorang laki-laki, apabila salah satu dari perkara berikut terdapat padanya maka dihukumi sudah baligh:

• Sudah berumur 15 tahun qamariah
• Keluar air mani
• Keluar bulu kemaluan setelah 9 tahun qamariah (Tabyinal ishlah: 157)

4. Mampu berpuasa. Mereka yang tidak mampu karena sudah sangat tua, sakit dsb, tidak wajib berpuasa, kewajiban itu diganti dengan membayar fidyah;

2. Syarat Sah Puasa, pelaksanaan ibadah puasa menjadi sah, bila memenuhi persyaratan sbb;
• Beragama islam. Orang-orang non muslim tidak sah bila melakukan ibadah puasa.
Mumayyiz, yaitu seorang anak laki-laki maupun perempuan yang sudah memiliki kemampuan untuk membedakan kebaikan dan keburukan
• Suci dari haid dan nifas, bagi perempuan yang sedang haid atau baru saja melahirkan tidak boleh berpuasa. Namun mereka wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah mereka suci dari haid dan nifasnya.
• Dikerjakan pada waktu yang diperkenankan puasa padanya. Jika melaksanakan puasa pada waktu yang tidak diperbolehkan puasa padanya, maka puasanya tidak sah, bahkan tidak boleh dilakukan. Yakni dilarang berpuasa pada hari raya idhul fitri dan idhul adha, dan puasa pada hari tasriq (11,12,13 Dzulhijjah)

3. Rukun Puasa, adalah sesuatu yang harus dikerjakan, bila ditinggalkan salah satunya maka ibadahnya tidak sah, yaitu:
• Niat melaksanakan ibadah puasa, waktunya pada malam hari, sejak waktu maghrib sampai dengan waktu fajar. Pada puasa sunnah diperbolehkan niat di pagi harinya sampai menjelang waktu dzuhur.
• Meninggalkan segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar di waktu subuh sampai terbenam matahari di waktu maghrib.

4.Yang Membatalkan Puasa, apabila melakukan salah satu perbuatan berikut puasanya menjadi batal atau tidak sah
• Makan dan minum sedikit atau banyak. Akan tetapi bila karena lupa (tidak sengaja makan atau minum baik banyak maupun sedikit) tidak membatalkan puasa
• Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual (di siang hari di bulan Ramadhan)
• Mengalami Haid atau Nifas
• Gila (bila gila itu terjadi pada siang hari dan dalam keadaan berpuasa, maka batallah puasanya).
• Keluar sperma dengan sengaja, baik melalui onani maupun masturbasi. Adapun apabila keluar sperma karena bermimpi, maka tidak membatalkan puasa.
• Muntah dengan sengaja


Wallahu a’lam bi shawab
(Editor: A.Kuspriyanto, dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar